I.
Pendahuluan.
Penyelenggaraan
Registrasi dan Identifikasi Lalu Lintas (regident lantas) adalah salah satu
wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sesuai yang diamanatkan
dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002. Penyelenggaraan regident lantas juga merupakan
salah satu tugas pokok dan fungsi Polri dalam urusan pemerintah di bidang
registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi (Pasal 7 ayat (2)
huruf e UU No. 22 tahun 2009).
Secara lebih khusus dijelaskan, bahwa Regident Lantas merupakan salah
satu fungsi Polisi dalam menangani lalu lintas, baik untuk manusia (pengemudi)
maupun kendaraan bermotor (ranmor).
Regident pengemudi sebagai bagian
dari Regident lantas memegang peranan penting dalam mewujudkan budaya tertib
berlalu lintas dalam masyarakat.
Seperti diketahui, bahwa lalu lintas merupakan cermin budaya
masyarakatnya, bahkan secara nasional dapat dikatakan bahwa lalu lintas adalah
cermin budaya bangsa. Perilaku
dalam berlalu lintas merupakan cerminan tingkat pengetahuan, kemampuan
ketrampilan, kesadaran serta tanggung jawab akan keselamatan berlalu lintas
baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain. Karena itu untuk mewujudkan dan
memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas
perlu diwujudkan budaya tertib berlalu lintas dalam masyarakat.
Regident pengemudi diwujudkan dalam pengujian dan penerbitan Surat Izin Mengemudi
(SIM). SIM ini merupakan persyaratan bagi setiap orang yang akan mengemudikan
kendaraan bermotor di jalan, artinya SIM wajib dimiliki oleh setiap orang yang
mengemudikan kendaraan bermotor di jalan. SIM tersebut digolongkan menjadi SIM
kendaraan bermotor perseorangan dan SIM kendaraan bermotor umum. Untuk
mendapatkan SIM, setiap orang harus memiliki kompetensi mengemudi yang didapat
dari mengikuti pendidikan dan pelatihan di sekolah mengemudi atau dapat belajar
sendiri. Selanjutnya untuk mendapatkan SIM, setiap orang yang akan mengemudikan
kendaraan bermotor harus lulus dalam pengujian SIM yang diselenggarakan oleh
Polri.
II.
Fungsi SIM
Sebagai persyaratan utama bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan
bermotor di jalan, SIM berfungsi untuk : (1) Legitimasi, artinya bahwa setiap orang yang
memiliki SIM telah memiliki kompetensi mengemudi karena telah melalui
serangkain proses uji SIM, yaitu uji administrasi, uji teori dan uji praktek.
(2) Sebagai fungsi kontrol, artinya SIM dapat dijadikan sebagai bukti dan
kontrol pengemudi dalam penegakan hukum karena pengemudi dalam mengemudikan
kendaraan bermotor apabila tidak terampil, tidak taat aturan/disiplin, lalai, dan
sebagainya akan dapat merusak, menghambat,
mematikan produktifitas masyarakat, maka tugas kepolisian untuk melindungi
harkat martabat manusia yang produktif, oleh karenanya SIM dijadikan sebagai
fungsi kontrol. (3) Sebagai forensik kepolisian, artinya SIM juga dapat
mendukung ataupun berkaitan dengan kegiatan-kegiatan penyidikan, pengkajian
penindakan dan berbagai keperluan untuk membuat terang suatu perkara, maka SIM
harus didukung dengan sistem filling dan recording yang benar dan
sebagaimana yang seharusnya. (4) Sebagai identitas / jatidiri, artinya SIM
dapat dijadikan sebagai identitas / jatidiri, maka pemilik SIM berdasar pada
bukti kependudukan yang ditandai dengan adanya KTP (Kartu Tanda penduduk). Mengingat
dalam wilayah kerja Kepolisian yang berdasar pada supremasi hukum dan wilayah hukumnya, maka KTP
bagi para peserta uji SIM harus
sesuai dengan wilayah hukum kepolisian dimana
SIM tersebut diujikan.
III.
Mengapa
harus diuji ?
Pemilik SIM adalah orang yang dianggap memiliki kompetensi mengemudi dan
telah lulus uji. Pemilik SIM dinyatakan memiliki pengetahuan tentang
peraturan-peraturan, perundang undangan, keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor
dan juga memiliki kesadaran, kepekaan, kepedulian dan tanggung
jawab akan keselamatan baik bagi
dirinya maupun keselamatan orang lain. Secara lebih khusus, pengujian SIM bagi
pengemudi atau calon pengemudi adalah didasarkan untuk :
(1)
mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan
raya dalam berlalulintas, karena lalu
lintas sebagai urat nadi kehidupan maka para pengemudi wajib memiliki
kompetensi / telah lulus uji
(2) karena di dalam berlalulintas para pengemudi kendaraan
bermotor dapat menghambat, merusak bahkan mematikan produktivitas (karena
ketidakmampuan, ketidakdisiplinan dan kelalaian) sehingga dapat merugikan
waktu, harta benda dan jiwa raga orang lain.
Sejalan dengan konsep-konsep tsb diatas, maka Satuan
Lalu Lintas Polresta Pekanbaru membangun sistem online dalam pengujian SIM yang
terdiri dari pra uji, saat uji dan pasca uji.
(1) Pra Uji : dilaksanakan pendaftaran administrasi dan
pencerahan tentang kamseltibcarlantas.
(2) Saat uji : dilaksanakan uji teori dan praktek
(3) Pasca uji :
sebagai sarana untuk mengontrol perilaku-perilaku para pemilik SIM dalam
berlalulintas dan sebagai sarana kontrol berbagai macam
pelangggaran/penyimpangan-penyimpangan untuk dapat dipertanggung jawabkan sesuai
hukum/peraturan/perundang-perundangan yang berlaku
Sistem yang dilaksanakan dalam proses
pengujian SIM adalah sistem AVIS (audio
visual integrated system) yaitu sistem yang memadukan proses pengujian
secara elektronik yang dibuat secara terintegrasi mulai dari pendaftaran,
pengujian dan penerbitan SIM.
IV.
Penutup
Fungsi lalu lintas kepolisian adalah fungsi teknis
profesional kepolisian di bidang lalu lintas. Fungsi lalu lintas kepolisian ini
merupakan penyelenggaraan tugas-tugas pokok Polri di bidang lalu lintas dan
merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional kepolisian, yang antara lain,
tugas di bidang Registrasi dan Identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor.
Registrasi dan identifikasi (regident) pengemudi sebagai bagian dari
regident lantas diwujudkan dalam proses pengujian dan penerbitan Surat Izin
Mengemudi (SIM). SIM ini wajib dimiliki oleh setiap orang yang
mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, oleh karenanya SIM memiliki fungsi
sebagai Legitimasi, Sebagai fungsi
kontrol, sebagai forensik kepolisian, dan sebagai identitas / jatidiri.
Untuk mendapatkan SIM, setiap pengemudi atau calon pengemudi harus lulus
dalam proses uji SIM, karena setiap pemilik SIM adalah orang yang dianggap
memiliki kompetensi mengemudi. Pemilik SIM dinyatakan memiliki pengetahuan
tentang peraturan-peraturan, perundang undangan, keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor
dan juga memiliki kesadaran, kepekaan, kepedulian dan tanggung jawab akan
keselamatan baik bagi dirinya maupun keselamatan orang lain.
---------------------------------------------------------------- 0
---------------------------------------------------------------
Pasal-pasal
penting dalam UU No 22 tahun 2009 yang terkait dengan uji SIM.
Pasal
77
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis
Kendaraan Bermotor yang dikemudikan
(2) Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) jenis:
a. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan;
dan
b. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor
Umum.
(3) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi,
calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh
melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.
(4) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi
Kendaraan Bermotor Umum, calon Pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan
pelatihan Pengemudi angkutan umum.
(5) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) hanya diikuti oleh orang yang telah memiliki Surat Izin
Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan.
Pasal
80
Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan
Bermotor perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf a
digolongkan menjadi:
a. Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk
mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang
diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;
b. Surat Izin Mengemudi B I berlaku untuk
mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang
diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;
c. Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk
mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik
kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk
kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram;
d. Surat Izin Mengemudi C berlaku untuk
mengemudikan Sepeda Motor; dan
e. Surat Izin Mengemudi D berlaku untuk
mengemudikankendaraan khusus bagi penyandang cacat.
Pasal
81
(1)
Untuk
mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, setiap
orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.
(2)
Syarat
usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai
berikut:
a. usia 17 (tujuh belas) tahun untuk
Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D;
b. usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi
B I; dan
c. usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat
Izin Mengemudi B II.
(3) Syarat administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a.
identitas diri berupa Kartu Tanda
Penduduk;
b. pengisian formulir permohonan; dan
c. rumusan sidik jari.
(4) Syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari
dokter; dan
b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
(5) Syarat lulus ujian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. ujian teori;
b. ujian praktik; dan/atau
c. ujian keterampilan melalui simulator.
(6) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2),ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), setiap PengemudiKendaraan
Bermotor yang akan mengajukan permohonan:
a. Surat Izin Mengemudi B I harus memiliki Surat
Izin Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
b. Surat Izin Mengemudi B II harus memiliki Surat
Izin Mengemudi B I sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.
Pasal
82
Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan
Bermotor Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf b digolongkan
menjadi:
a. Surat Izin Mengemudi A Umum berlaku untuk mengemudikan
kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak
melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;
b. Surat Izin Mengemudi B I Umum berlaku untuk mengemudikan
mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih
dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram; dan
c. Surat Izin Mengemudi B II Umum berlaku untuk mengemudikan
Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan
dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari
1.000 (seribu) kilogram.
Pasal
83
(1) Setiap orang yang mengajukan permohonan untuk
dapat memiliki Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor Umum harus
memenuhi persyaratan usia dan persyaratan khusus.
(2) Syarat usia untuk mendapatkan Surat
Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan paling rendah sebagai berikut:
a.
usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A Umum;
b.
usia 22 (dua puluh dua) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I Umum; dan
c.
usia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II Umum.
(3)
Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a.
lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenai:
1.
pelayanan angkutan umum;
2.
fasilitas umum dan fasilitas sosial;
3.
pengujian Kendaraan Bermotor;
4.
tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
5.
tempat penting di wilayah domisili;
6.
jenis barang berbahaya; dan
7. pengoperasian peralatan keamanan.
(4) ujian praktik, yang meliputi:
1. menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau
barang di Terminal dan di tempat tertentu lainnya;
2. tata cara mengangkut orang dan/atau
barang;
3. mengisi surat muatan;
4. etika Pengemudi Kendaraan Bermotor
Umum; dan
5. pengoperasian peralatan keamanan.
(4) Dengan memperhatikan syarat usia, setiap
Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:
a. Surat Izin Mengemudi A Umum harus
memiliki Surat Izin Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan;
b. untuk Surat Izin Mengemudi B I Umum harus memiliki
Surat Izin Mengemudi B I atau Surat Izin Mengemudi A Umum sekurang-kurangnya 12
(dua belas) bulan; dan
c. untuk Surat Izin Mengemudi B II Umum harus memiliki
Surat Izin Mengemudi B II atau Surat Izin Mengemudi B I Umum sekurang-kurangnya
12 (dua belas) bulan.
(5)
Selain harus memenuhi persyaratan usia dan persyaratan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), setiap orang yang mengajukan
permohonan untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum harus
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) dan ayat (4).
Pasal
84
Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan
Bermotor dapat digunakan sebagai Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor yang
jumlah beratnya sama atau lebih rendah,
sebagai berikut:
a. Surat Izin Mengemudi A Umum dapat berlaku
untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat Izin
Mengemudi A;
b. Surat Izin
Mengemudi B I dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang
seharusnya menggunakan Surat Izin Mengemudi A;
c. Surat Izin Mengemudi B I Umum dapat berlaku
untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat Izin
Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi A Umum, dan Surat Izin Mengemudi B I;
d. Surat Izin
Mengemudi B II dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya
menggunakan Surat Izin Mengemudi A dan Surat Izin Mengemudi B I; atau
e. Surat Izin Mengemudi B II Umum dapat berlaku
untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat Izin
Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi A Umum, Surat Izin Mengemudi B I, Surat Izin Mengemudi
B I Umum, dan Surat Izin Mengemudi B II.
Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat)
bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar