Selasa, 19 Februari 2013

REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI MENGEMUDI



I.              Pendahuluan.
Penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Lalu Lintas (regident lantas) adalah salah satu wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002. Penyelenggaraan regident lantas juga merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi Polri dalam urusan pemerintah di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi (Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 22 tahun 2009).            Secara lebih khusus dijelaskan, bahwa Regident Lantas merupakan salah satu fungsi Polisi dalam menangani lalu lintas, baik untuk manusia (pengemudi) maupun kendaraan bermotor (ranmor).
Regident  pengemudi sebagai bagian dari Regident lantas memegang peranan penting dalam mewujudkan budaya tertib berlalu lintas dalam masyarakat.          Seperti diketahui, bahwa lalu lintas merupakan cermin budaya masyarakatnya, bahkan secara nasional dapat dikatakan bahwa lalu lintas adalah cermin budaya bangsa.        Perilaku dalam berlalu lintas merupakan cerminan tingkat pengetahuan, kemampuan ketrampilan, kesadaran serta tanggung jawab akan keselamatan berlalu lintas baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain. Karena itu untuk mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas perlu diwujudkan budaya tertib berlalu lintas dalam masyarakat.
Regident pengemudi diwujudkan dalam pengujian dan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM ini merupakan persyaratan bagi setiap orang yang akan mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, artinya SIM wajib dimiliki oleh setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan. SIM tersebut digolongkan menjadi SIM kendaraan bermotor perseorangan dan SIM kendaraan bermotor umum. Untuk mendapatkan SIM, setiap orang harus memiliki kompetensi mengemudi yang didapat dari mengikuti pendidikan dan pelatihan di sekolah mengemudi atau dapat belajar sendiri. Selanjutnya untuk mendapatkan SIM, setiap orang yang akan mengemudikan kendaraan bermotor harus lulus dalam pengujian SIM yang diselenggarakan oleh Polri.

II.             Fungsi SIM
Sebagai persyaratan utama bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, SIM berfungsi untuk : (1)  Legitimasi, artinya bahwa setiap orang yang memiliki SIM telah memiliki kompetensi mengemudi karena telah melalui serangkain proses uji SIM, yaitu uji administrasi, uji teori dan uji praktek. (2) Sebagai fungsi kontrol, artinya SIM dapat dijadikan sebagai bukti dan kontrol pengemudi dalam penegakan hukum karena pengemudi dalam mengemudikan kendaraan bermotor apabila tidak terampil, tidak taat aturan/disiplin, lalai, dan sebagainya akan  dapat merusak, menghambat, mematikan produktifitas masyarakat, maka tugas kepolisian untuk melindungi harkat martabat manusia yang produktif, oleh karenanya SIM dijadikan sebagai fungsi kontrol. (3) Sebagai forensik kepolisian, artinya SIM juga dapat mendukung ataupun berkaitan dengan kegiatan-kegiatan penyidikan, pengkajian penindakan dan berbagai keperluan untuk membuat terang suatu perkara, maka SIM harus didukung dengan sistem filling dan recording yang benar dan sebagaimana yang seharusnya. (4) Sebagai identitas / jatidiri, artinya SIM dapat dijadikan sebagai identitas / jatidiri, maka pemilik SIM berdasar pada bukti kependudukan yang ditandai dengan adanya KTP (Kartu Tanda penduduk). Mengingat dalam wilayah kerja Kepolisian yang berdasar pada supremasi hukum  dan wilayah hukumnya,  maka KTP bagi para peserta uji SIM harus sesuai  dengan wilayah hukum  kepolisian dimana SIM tersebut diujikan.

III.               Mengapa harus diuji ?
Pemilik SIM adalah orang yang dianggap memiliki kompetensi mengemudi dan telah lulus uji. Pemilik SIM dinyatakan memiliki pengetahuan tentang peraturan-peraturan, perundang undangan,  keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor dan juga memiliki kesadaran, kepekaan, kepedulian dan tanggung jawab akan keselamatan baik bagi dirinya maupun keselamatan orang lain. Secara lebih khusus, pengujian SIM bagi pengemudi atau calon pengemudi adalah didasarkan untuk :
(1)       mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya  dalam berlalulintas, karena lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan maka para pengemudi wajib memiliki kompetensi / telah lulus uji
(2)   karena di dalam berlalulintas para pengemudi kendaraan bermotor dapat menghambat, merusak bahkan mematikan produktivitas (karena ketidakmampuan, ketidakdisiplinan dan kelalaian) sehingga dapat merugikan waktu, harta benda dan jiwa raga orang lain.
Sejalan dengan konsep-konsep tsb diatas, maka Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru membangun sistem online dalam pengujian SIM yang terdiri dari pra uji, saat uji dan pasca uji.
(1)   Pra Uji : dilaksanakan pendaftaran administrasi dan pencerahan tentang kamseltibcarlantas.
(2)          Saat uji : dilaksanakan uji teori dan praktek
(3)        Pasca uji :  sebagai sarana untuk mengontrol perilaku-perilaku para pemilik SIM dalam berlalulintas dan sebagai sarana kontrol berbagai macam pelangggaran/penyimpangan-penyimpangan untuk dapat dipertanggung jawabkan sesuai hukum/peraturan/perundang-perundangan yang berlaku
Sistem yang dilaksanakan dalam proses pengujian SIM adalah sistem AVIS (audio visual integrated system) yaitu sistem yang memadukan proses pengujian secara elektronik yang dibuat secara terintegrasi mulai dari pendaftaran, pengujian dan penerbitan SIM.

IV.               Penutup
Fungsi lalu lintas kepolisian adalah fungsi teknis profesional kepolisian di bidang lalu lintas. Fungsi lalu lintas kepolisian ini merupakan penyelenggaraan tugas-tugas pokok Polri di bidang lalu lintas dan merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional kepolisian, yang antara lain, tugas di bidang Registrasi dan Identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor.
Registrasi dan identifikasi (regident) pengemudi sebagai bagian dari regident lantas diwujudkan dalam proses pengujian dan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).  SIM ini wajib dimiliki oleh setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, oleh karenanya SIM memiliki fungsi sebagai Legitimasi,  Sebagai fungsi kontrol, sebagai forensik kepolisian, dan sebagai identitas / jatidiri.
Untuk mendapatkan SIM, setiap pengemudi atau calon pengemudi harus lulus dalam proses uji SIM, karena setiap pemilik SIM adalah orang yang dianggap memiliki kompetensi mengemudi. Pemilik SIM dinyatakan memiliki pengetahuan tentang peraturan-peraturan, perundang undangan,  keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor dan juga memiliki kesadaran, kepekaan, kepedulian dan tanggung jawab akan keselamatan baik bagi dirinya maupun keselamatan orang lain.


---------------------------------------------------------------- 0 ---------------------------------------------------------------


Pasal-pasal penting dalam UU No 22 tahun 2009 yang terkait dengan uji SIM.
Pasal 77
(1)   Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan
(2)   Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) jenis:
a. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan; dan
b. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum.
(3)  Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.
(4)  Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum, calon Pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum.
(5)  Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya diikuti oleh orang yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan.

Pasal 80
Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf a digolongkan menjadi:
a.  Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;
b.  Surat Izin Mengemudi B I berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;
c.  Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram;
d.  Surat Izin Mengemudi C berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor; dan
e.  Surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikankendaraan khusus bagi penyandang cacat.

Pasal 81
(1)   Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.
(2)   Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:
a. usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D;
b.    usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan
c.    usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II.
(3)  Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.   identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;
b.   pengisian formulir permohonan; dan
c.   rumusan sidik jari.
(4)   Syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.  sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan
b.  sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
(5)  Syarat lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ujian teori;
b. ujian praktik; dan/atau
c. ujian keterampilan melalui simulator.
(6)  Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), setiap PengemudiKendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:
a.  Surat Izin Mengemudi B I harus memiliki Surat Izin Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
b.  Surat Izin Mengemudi B II harus memiliki Surat Izin Mengemudi B I sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.

Pasal 82
Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf b digolongkan menjadi:
a.  Surat Izin Mengemudi A Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;
b.  Surat Izin Mengemudi B I Umum berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram; dan
c.  Surat Izin Mengemudi B II Umum berlaku untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram.

Pasal 83
(1)  Setiap orang yang mengajukan permohonan untuk dapat memiliki Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor Umum harus memenuhi persyaratan usia dan persyaratan khusus.
(2) Syarat usia untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:
a. usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A Umum;
b. usia 22 (dua puluh dua) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I Umum; dan
c. usia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II Umum.
(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenai:
1. pelayanan angkutan umum;
2. fasilitas umum dan fasilitas sosial;
3. pengujian Kendaraan Bermotor;
4. tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
5. tempat penting di wilayah domisili;
6. jenis barang berbahaya; dan
7. pengoperasian peralatan keamanan.
(4)   ujian praktik, yang meliputi:
1.  menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang di Terminal dan di tempat tertentu lainnya;
2. tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
3. mengisi surat muatan;
4. etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum; dan
5. pengoperasian peralatan keamanan.
(4)   Dengan memperhatikan syarat usia, setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:
a. Surat Izin Mengemudi A Umum harus memiliki Surat Izin Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan;
b.  untuk Surat Izin Mengemudi B I Umum harus memiliki Surat Izin Mengemudi B I atau Surat Izin Mengemudi A Umum sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
c.  untuk Surat Izin Mengemudi B II Umum harus memiliki Surat Izin Mengemudi B II atau Surat Izin Mengemudi B I Umum sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.
(5)   Selain harus memenuhi persyaratan usia dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), setiap orang yang mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) dan ayat (4).

Pasal 84
Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor dapat digunakan sebagai Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah,
sebagai berikut:
a.  Surat Izin Mengemudi A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat Izin Mengemudi A;
b. Surat Izin Mengemudi B I dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat Izin Mengemudi A;
c.  Surat Izin Mengemudi B I Umum dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi A Umum, dan Surat Izin Mengemudi B I;
d. Surat Izin Mengemudi B II dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat Izin Mengemudi A dan Surat Izin Mengemudi B I; atau
e.   Surat Izin Mengemudi B II Umum dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi A Umum, Surat Izin Mengemudi B I, Surat Izin Mengemudi B I Umum, dan Surat Izin Mengemudi B II.

Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar