Senin, 02 Mei 2011
Minggu, 01 Mei 2011
Ur Bin Ops
1. Kedudukan Ur Bin Ops
Urusan Pembinaan dan Operasional atau disingkat Ur Bin Ops adalah pelaksana fungsi lalu lintas yang berkedudukan dibawah Kasat Lantas.
2. Tugas Ur Bin Ops
Ur Bin Ops bertugas membantu Kasat Lantas merumuskan dan mengembangkan prosedur dan tata cara kerja tetap bagi pelaksanaan fungsi lalu lintas serta mengawasi, mengarahkan dan mengevaluasi pelaksanaannya.
3. Fungsi Ur Bin Ops
Dalam melaksanakan tugas, Ur Bin Ops menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a. Ur Bin Ops adalah unsur pelaksana pada Satlantas Polresta Pekanbaru yang berada dibawah Kasat lantas, yang bertanggung jawab kepada Kasat lantas.
b. Ur Bin Ops menyelenggarakan dan mengatur kegiatan pengumpulan / pengolahan, penyajian data dan administrasi operasional yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pelaksanaan fungsi lalu lintas.
c. Membantu Kasat Lantas merumuskan dan mengembangkan prosedur dan tata cara kerja tetap bagi pelaksanaan fungsi lalu lintas serta mengawasi, mengarahkan dan mengevaluasi pelaksanaannya.
A. Kaur Bin Ops
1) Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional atau disingkat dengan Kaur Bin Ops adalah pelaksana fungsi pada Satlantas Polresta Pekanbaru yang berada dibawah Wakasat Lantas dan bertanggung jawab kepada Kasat lantas.
2) Membantu Kasat Lantas mengendalikan satuan lalu lintas dalam urusan pembinaan personil dan bertanggung jawab kepada Kasat Lantas.
3) Menghimpun dan mencatat data-data yang berkaitan dengan kegiatan bidang fungsi Lantas termasuk analisis kerawanan daerah ( Police Hazard ) sesuai dengan karakteristik wilayah dalam bentuk rekayasa lalu Lintas.
4) Mendatakan kegiatan penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum dalam bidang allu lintas sekaligus pembagian tugas bagi personel pengemban fungsi Lantas.
5) Menyiapkan rencana dan program kegiatan termasuk rencana pelaksanaan operasi khusus fungsi lalu lintas.
6) Menyelenggarakan administrasi operasional termasuk administrasi penyidikan perkara, baik kecelakaan maupun pelanggaran lalu lintas.
7) Mengatur pengelolaan / penanganan tahanan dan barang bukti dalam perkara pelanggaran / kecelakaan lalu lintas.
8) Menyelenggarakan kegiatan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data / informasi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pelaksanaan fungsi lalu lintas.
9) Menganalisa dan mengevaluasi data data hasil kegiatan penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu Lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor, penyidikan laka lantas dan penegakan hukum dalam bidang lalu lintas guna mengetahui perkembangan pencapaian sasaran dan target kebijakan pimpinan.
4. Unsur Pembantu Pimpinan dan Pelayanan Staf
a. Kaur Mintu
1) Kaur Mintu adalah Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan bertugas menyelenggarakan urusan administrasi, urusan ketatausahaan dan urusan dalam, termasuk pelayanan keuangan, di lingkungan Sat Lantas yang berada dibawah Kaur Bin Ops dan bertanggung jawab kepada Kasat Lantas.
2 ) Membantu Kasat Lantas mengendalikan satuan lalu lintas dalam urusan administrasi dan ketatausahaan dan bertanggung jawab kepada Kaur Bin Ops.
2 ) Menyelenggarakan kegiatan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data / informasi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pelaksanaan fungsi lalu lintas.
b. Bamin
1) Bamin atau Bintara Administrasi adalah sebagai Tata Laksana & Urusan Sat Lantas yang mengatur Adminitrasi Umum.
2) Membantu Kasat Lantas mengendalikan satuan lalu lintas dalam urusan administrasi dan bertanggung jawab kepada kaur bin ops.
3) Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Kasat Lantas / Kaur Bin Ops.
4) Mengagenda surat-surat masuk / keluar dengan membuat ekspedisi.
5) Membuat laporan bulanan, semester dan tahunan sat lantas yang diteruskan ke Dit Lantas Polda Riau / Kapolda Riau.
6) Membuat surat keterangan kehilangan surat-surat kendaraan bermotor bagi masyarakat yang melaporkannya (yanmas).
7) Menginventarisir alat-alat kantor / barang dinas.
8) Membuat data surat keluar / masuk dan data-data pelanggaran kecelakaan lantas, data pengeluaran sim bila dari baur yang bersangkutan telah siap.
c. Banum
1) Banum atau Bintara urusan Umum adalah pelaksana fungsi lantas yang berada dibawah Kaur Bin Ops dan bertanggung jawab kepada Kasat Lantas.
2) Membantu Kasat Lantas dalam mengendalikan urusan tilang.
3) Dalam melaksanakan tugas tilang, dikendalikan oleh Kaur Bin Ops dan bertanggung jawab kepada Kasat Lantas.
4) Mengajukan permintaan blangko tilang, blangko L 101 dan L 102 kepada Kapolda Riau cq. Dir Lantas Polda Riau.
5) Meregister semua tilang.
6) Meregistrasikan perkara tilang yang akan dikirim ke Pengadilan Negeri.
7) Menerima / meminta hasil keputusan sidang tilang ke pengadilan.
8) Mengirimkan perkara tilang ke pengadilan.
9) Mengirimkan laporan tilang kepada Kapolda Riau cq Dir Lantas Polda Riau.
10) Mengirimkan lembaran kuning ke Polda Riau cq Dir Lantas Polda Riau.
11) Mengajukan pembatalan / uji ulang SIM kepada Dit Lantas.
12) Pendataan pelanggaran tilang koordinasi dengan fungsional / instansi samping.
STRUKTUR ORGANISASI
UR BIN OPS SAT LANTAS
Unit Dikyasa
1. Kedudukan Unit Dikyasa
Unit Pendidikan dan rekayasa adalah Pelaksana Fungsi Dikyasa yang berkedudukan dibawah Kasat Lantas.
2. Tugas Unit Dikyasa
Unit Dikyasa bertugas memberikan pendidikan masyarakat tentang lalu lintas (Dikmas Lantas) kepada masyarakat terorganisir maupun tidak terorganisir, melakukan penerangan kepada mayarakat dan melakukan kegiatan rekayasa lantas untuk pencegahan terjadinya gangguan keamanan, ketertiban, kelancaran dan keselamatan dibidang lalu lintas.
3. Fungsi Unit Dikyasa
Dalam melaksanakan tugas, Unit Dikyasa melaksanakan fungsi sebagai berikut :
a. Memberikan penyuluhan kepada masyarakat umum, pelajar/mahasiswa, pengusaha angkutan umum, pengemudi angkutan umum, club-club otomotif dan tukang parkir.
b. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan Pramuka Saka Bhayangkara.
c. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan PKS
d. Melaksanakan kampanye Safety Riding.
e. Melaksanakan Polisi Sahabat Anak (Polsana)
f. Melaksanakan kegiatan Police Goes To campus/goes to school.
g. Melaksanakan kegiatan talk show.
h. Melaksanakan kegiatan Penerangan keliling (penling) di pusat keramaian, pasar dan terminal
i. Mengirimkan surat kepada instansi samping pelaksanaan dikmas lantas.
j. Mengumpulkan data kendaraan bermotor yang beroperasi dalam kota pekanbaru, bengkel-bengkel dll.
k. Mendokumentasi dan mengumpulkan data-data rekayasa untuk pemecahan permasalahan lalu lintas jalan.
l. Mendata dan mensurvay tentang penempatan, penambahan dan pengurangan rambu-rambu lalu lintas.
m. Mensurvei kelayakan rambu-rambu lalu lintas dijalan.
n. Mendata dan memelihara rambu-rambu yang ada di wilayah Sat Lantas Polresta Pekanbaru.
o. Mendata dan mensurvay tentang penempatan, penambahan dan pengurangan rambu-rambu lalu lintas di jalan.
p. Mengirimkan surat kepada pemda Kota Pekanbaru antara lain Dinas Perhubungan, Dinas PU kota Pekanbaru, Dinas Tata Kota Pekanbaru dan Sat Pol PP Kota Pekanbaru.
A. Kanit Dikyasa
1) Kanit Dikyasa adalah unsur pelaksana pada Satlantas Polresta Pekanbaru yang berada dibawah Kasat lantas, yang bertanggung jawab kepada Kasat lantas.
2) Kanit Dikyasa melakuakan kegiatan penyuluhan dan rekayasa jalan .
B. Kasubnit Dikyasa
1 ) Kasubnit Dikyasa adalah unsur pelaksana pada Satlantas Polresta Pekanbaru yang berada di bawah kanit Dikyasa, yang bertanggung jawab kepada kanit Dikyasa.
2 ) Kasubnit Dikyasa membantu kanit Dikyasa dalam pelaksanan memberikan penyuluhan dan rekayasa jalan .
3) Unit Dikyasa tediri dari :
a ) Petugas Dikmas ( Pendidikan masyarakat)
(1) Petugas Dikmas adalah unsur pembantu pimpinan pelayanan staf yang pada Satlantas Polresta Pekanbaru yang berada dibawah Ka Unit Dikyasa.
(2) Petugas Dikmas bertugas :
(a) Memberikan penyuluhan kepada masyarakat terorganisir dan tidak terorganisir.
(b) Memberikan pelatihan Patroli Keamanan Sekolah (PKS) untuk pelajar SLTP dan SLT.
(c) Memberikan pelatihan kepada pramuka saka bhayangkara..
(d) Mengkapanyekan tertib lalu lintas ( membagikan brosur, liaflet, stiker spanduk, baner dll).
(e) Melaksanakan kegiatan Polisi Sahabat Anak (Polsana).
(f) Melaksanakan kegiatan Police goes to campus/police goes to school.
(g) Melaksanakan kegiatan talk show.
(h) Melakasanakan kegiatan Penerangan keliling (penling).
(1) Petugas Rekayasa adalah unsur pembantu pimpinan dan pelayanan staf pada Satlantas Polresta Pekanbaru yang berada dibawah Kanit Dikyasa.
(2) Petugas Dikyasa bertugas untuk :
(a) Mendokumentasi dan mengumpulkan data-data rekayasa untuk pemecahan permasalahan lalu lintas jalan.
(b) Mendata dan memelihara rambu-rambu yang ada di Sat lantas.
(c) Mendata dan mensurvay tentang penempatan, penambahan dan pengurangan rambu-rambu lalu lintas.
(d) Mensurvay kelayakan rambu-rambu lalu lintas dijalan.
(e) Mengirimkan surat kepada pemda Kota Pekanbaru antara lain : Dinas Perhubungan PU, Dinas Tata Kota dan Sat Pol PP.
(f) Dalam Pelaksanaan tugasnya dilaksanakan oleh bintara urusan rambu-rambu dan marka serta prasarana jalan, bintara unit penelitian jalan dan bantuan umum administrasi dan pendataan rekayasa lalu lintas.
(g) Membuat laporan hasil kegiatan rekayasa ke Dit Lantas.
STRUKTUR ORGANISASI
UNIT DIKYASA
Unit Laka Sat Lantas
1. Kedudukan Unit Laka
Unit Pelayanan kecelakaan lalu lintas atau disingkat Unit Laka adalah Pelaksana Fungsi penyidikan kecelakaan lalu lintas berkedudukan dibawah Kasat Lantas.
2. Tugas Unit Laka
Unit Laka lantas bertugas menyelenggarakan administrasi Penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas sehingga setiap perkara kecelakaan lalu lintas menperoleh kepastian hukum dan terselenggaranya keamanan, keselamatan dan ketertiban serta kelancaran lalu lintas.
3. Fungsi Unit laka
Dalam melaksanakan tugas, Unit laka lantas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a. Mendatangi tempat kejadian dengan segera.
b. Menolong korban.
c. Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara.
d. Mengolah tempat kejadian perkara.
e. Mengatur kelancaran arus lalu lintas.
f. Mengamankan barang bukti ;dan
g. Melakukan penyidikan perkara.
a. Kanit laka lantas
1) Kanit Laka adalah unsur pelaksana pada Satlantas Polresta Pekanbaru yang berada dibawah Kasat lantas, yang bertanggung jawab kepada Kasat lantas.
2) Kanit laka menyelenggarakan dan membina pelaksanaan administrasi penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas.
d. Kasubnit I Laka lantas
1 ) Kasubnit I laka Lantas adalah unsur pelaksana pada Satlantas Polresta Pekanbaru yang berada di bawah kanit laka , yang bertanggung jawab kepada kanit Laka.
2 ) kasubnit I Laka Lantas membantu kanit Laka dalam menyelenggarakan Tindakan pertama di tempat kejadian perkara dan melakukan proses penyidikan perkara laka lantas.
e. Kasubnit II Laka lantas
1 ) Kasubnit II laka lantas bertugas membantu kanit laka dalam menyelenggarakan administrasi dan register penyidikan dan pelaporan unit laka.
2 ) Dalam menyelenggarakan sistem pelaporan kasubnit II laka lantas bertanggung jawab kepada kanit laka.Dalam melaksanakan tugasnya kasubnit II laka lantas dibantu oleh :
a ) Petugas Registrasi barang bukti yang bertugas untuk membantu pimpinan dan pelayanan staf pada unit laka lantas polresta pekanbaru yang berada di bawah kanit laka.
b ) Petugas Input data merupakan unsur pembantu pimpinan dan pelayanan staf laka lantas Polresta Pekanbaru yang berada di bawah Kanit laka.
c ) Menerima berkas dari unit TP TKP
d ) Menyelengarakan sistem Laporan Bulanan dan laporan lainnya sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Langganan:
Postingan (Atom)