1. Kedudukan Ur Bin Ops
Urusan Pembinaan dan Operasional atau disingkat Ur Bin Ops adalah pelaksana fungsi lalu lintas yang berkedudukan dibawah Kasat Lantas.
2. Tugas Ur Bin Ops
Ur Bin Ops bertugas membantu Kasat Lantas merumuskan dan mengembangkan prosedur dan tata cara kerja tetap bagi pelaksanaan fungsi lalu lintas serta mengawasi, mengarahkan dan mengevaluasi pelaksanaannya.
3. Fungsi Ur Bin Ops
Dalam melaksanakan tugas, Ur Bin Ops menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a. Ur Bin Ops adalah unsur pelaksana pada Satlantas Polresta Pekanbaru yang berada dibawah Kasat lantas, yang bertanggung jawab kepada Kasat lantas.
b. Ur Bin Ops menyelenggarakan dan mengatur kegiatan pengumpulan / pengolahan, penyajian data dan administrasi operasional yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pelaksanaan fungsi lalu lintas.
c. Membantu Kasat Lantas merumuskan dan mengembangkan prosedur dan tata cara kerja tetap bagi pelaksanaan fungsi lalu lintas serta mengawasi, mengarahkan dan mengevaluasi pelaksanaannya.
A. Kaur Bin Ops
1) Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional atau disingkat dengan Kaur Bin Ops adalah pelaksana fungsi pada Satlantas Polresta Pekanbaru yang berada dibawah Wakasat Lantas dan bertanggung jawab kepada Kasat lantas.
2) Membantu Kasat Lantas mengendalikan satuan lalu lintas dalam urusan pembinaan personil dan bertanggung jawab kepada Kasat Lantas.
3) Menghimpun dan mencatat data-data yang berkaitan dengan kegiatan bidang fungsi Lantas termasuk analisis kerawanan daerah ( Police Hazard ) sesuai dengan karakteristik wilayah dalam bentuk rekayasa lalu Lintas.
4) Mendatakan kegiatan penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum dalam bidang allu lintas sekaligus pembagian tugas bagi personel pengemban fungsi Lantas.
5) Menyiapkan rencana dan program kegiatan termasuk rencana pelaksanaan operasi khusus fungsi lalu lintas.
6) Menyelenggarakan administrasi operasional termasuk administrasi penyidikan perkara, baik kecelakaan maupun pelanggaran lalu lintas.
7) Mengatur pengelolaan / penanganan tahanan dan barang bukti dalam perkara pelanggaran / kecelakaan lalu lintas.
8) Menyelenggarakan kegiatan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data / informasi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pelaksanaan fungsi lalu lintas.
9) Menganalisa dan mengevaluasi data data hasil kegiatan penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu Lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor, penyidikan laka lantas dan penegakan hukum dalam bidang lalu lintas guna mengetahui perkembangan pencapaian sasaran dan target kebijakan pimpinan.
4. Unsur Pembantu Pimpinan dan Pelayanan Staf
a. Kaur Mintu
1) Kaur Mintu adalah Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan bertugas menyelenggarakan urusan administrasi, urusan ketatausahaan dan urusan dalam, termasuk pelayanan keuangan, di lingkungan Sat Lantas yang berada dibawah Kaur Bin Ops dan bertanggung jawab kepada Kasat Lantas.
2 ) Membantu Kasat Lantas mengendalikan satuan lalu lintas dalam urusan administrasi dan ketatausahaan dan bertanggung jawab kepada Kaur Bin Ops.
2 ) Menyelenggarakan kegiatan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data / informasi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pelaksanaan fungsi lalu lintas.
b. Bamin
1) Bamin atau Bintara Administrasi adalah sebagai Tata Laksana & Urusan Sat Lantas yang mengatur Adminitrasi Umum.
2) Membantu Kasat Lantas mengendalikan satuan lalu lintas dalam urusan administrasi dan bertanggung jawab kepada kaur bin ops.
3) Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Kasat Lantas / Kaur Bin Ops.
4) Mengagenda surat-surat masuk / keluar dengan membuat ekspedisi.
5) Membuat laporan bulanan, semester dan tahunan sat lantas yang diteruskan ke Dit Lantas Polda Riau / Kapolda Riau.
6) Membuat surat keterangan kehilangan surat-surat kendaraan bermotor bagi masyarakat yang melaporkannya (yanmas).
7) Menginventarisir alat-alat kantor / barang dinas.
8) Membuat data surat keluar / masuk dan data-data pelanggaran kecelakaan lantas, data pengeluaran sim bila dari baur yang bersangkutan telah siap.
c. Banum
1) Banum atau Bintara urusan Umum adalah pelaksana fungsi lantas yang berada dibawah Kaur Bin Ops dan bertanggung jawab kepada Kasat Lantas.
2) Membantu Kasat Lantas dalam mengendalikan urusan tilang.
3) Dalam melaksanakan tugas tilang, dikendalikan oleh Kaur Bin Ops dan bertanggung jawab kepada Kasat Lantas.
4) Mengajukan permintaan blangko tilang, blangko L 101 dan L 102 kepada Kapolda Riau cq. Dir Lantas Polda Riau.
5) Meregister semua tilang.
6) Meregistrasikan perkara tilang yang akan dikirim ke Pengadilan Negeri.
7) Menerima / meminta hasil keputusan sidang tilang ke pengadilan.
8) Mengirimkan perkara tilang ke pengadilan.
9) Mengirimkan laporan tilang kepada Kapolda Riau cq Dir Lantas Polda Riau.
10) Mengirimkan lembaran kuning ke Polda Riau cq Dir Lantas Polda Riau.
11) Mengajukan pembatalan / uji ulang SIM kepada Dit Lantas.
12) Pendataan pelanggaran tilang koordinasi dengan fungsional / instansi samping.
STRUKTUR ORGANISASI
UR BIN OPS SAT LANTAS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar