Minggu, 01 Mei 2011

Unit Dikyasa

1.                  Kedudukan Unit Dikyasa
Unit Pendidikan dan rekayasa adalah Pelaksana Fungsi Dikyasa  yang berkedudukan dibawah Kasat Lantas.

2.                  Tugas Unit Dikyasa
Unit Dikyasa bertugas memberikan pendidikan masyarakat tentang lalu lintas (Dikmas Lantas) kepada masyarakat terorganisir maupun tidak terorganisir, melakukan penerangan  kepada mayarakat dan melakukan kegiatan rekayasa lantas untuk pencegahan terjadinya gangguan keamanan, ketertiban, kelancaran dan keselamatan dibidang lalu lintas.

3.                  Fungsi Unit Dikyasa
Dalam melaksanakan tugas, Unit Dikyasa melaksanakan fungsi sebagai berikut :
a.      Memberikan penyuluhan kepada masyarakat umum, pelajar/mahasiswa, pengusaha angkutan umum, pengemudi angkutan umum, club-club otomotif dan tukang parkir.
b.      Melaksanakan pendidikan dan pelatihan Pramuka Saka Bhayangkara.
c.       Melaksanakan pendidikan dan pelatihan PKS
d.      Melaksanakan kampanye Safety Riding.
e.      Melaksanakan Polisi Sahabat Anak (Polsana)
f.        Melaksanakan kegiatan Police Goes To campus/goes to school.
g.      Melaksanakan kegiatan talk show.
h.      Melaksanakan kegiatan Penerangan keliling (penling) di pusat keramaian, pasar dan terminal
i.        Mengirimkan surat kepada instansi samping pelaksanaan dikmas lantas.
j.        Mengumpulkan data kendaraan bermotor yang beroperasi dalam kota pekanbaru, bengkel-bengkel dll.
k.       Mendokumentasi dan mengumpulkan data-data rekayasa untuk pemecahan permasalahan lalu lintas jalan.
l.        Mendata dan mensurvay tentang penempatan, penambahan dan pengurangan rambu-rambu lalu lintas.
m.    Mensurvei kelayakan rambu-rambu lalu lintas dijalan.
n.      Mendata dan memelihara rambu-rambu yang ada di wilayah Sat Lantas Polresta Pekanbaru.
o.      Mendata dan mensurvay tentang penempatan, penambahan dan pengurangan rambu-rambu lalu lintas di jalan.
p.      Mengirimkan surat kepada pemda Kota Pekanbaru antara lain Dinas Perhubungan, Dinas PU kota Pekanbaru, Dinas Tata Kota Pekanbaru dan Sat Pol PP Kota Pekanbaru.

A.        Kanit Dikyasa
1)        Kanit Dikyasa adalah unsur pelaksana pada Satlantas Polresta Pekanbaru yang berada dibawah Kasat lantas, yang bertanggung jawab kepada Kasat lantas.
2)        Kanit Dikyasa melakuakan kegiatan penyuluhan dan rekayasa jalan .

          B.   Kasubnit Dikyasa
                 1 )   Kasubnit Dikyasa adalah unsur pelaksana pada Satlantas Polresta Pekanbaru yang berada di bawah kanit Dikyasa, yang bertanggung jawab kepada kanit Dikyasa.
                 2 )   Kasubnit Dikyasa membantu kanit Dikyasa dalam pelaksanan memberikan penyuluhan dan rekayasa jalan .
3)        Unit Dikyasa tediri dari :
a ) Petugas Dikmas  ( Pendidikan masyarakat)

(1)    Petugas Dikmas adalah unsur pembantu pimpinan pelayanan staf yang pada Satlantas Polresta Pekanbaru yang berada dibawah Ka Unit Dikyasa.
(2)    Petugas Dikmas bertugas :
(a)          Memberikan penyuluhan kepada masyarakat terorganisir dan tidak terorganisir.
(b)     Memberikan pelatihan Patroli Keamanan Sekolah (PKS) untuk pelajar SLTP dan SLT.
(c)          Memberikan pelatihan kepada pramuka saka bhayangkara..
(d)     Mengkapanyekan tertib lalu lintas ( membagikan brosur, liaflet, stiker spanduk, baner dll).
(e)     Melaksanakan kegiatan Polisi Sahabat Anak (Polsana).
(f)           Melaksanakan kegiatan Police goes to campus/police goes to school.
(g)     Melaksanakan kegiatan talk show.
(h)     Melakasanakan kegiatan Penerangan keliling (penling).
 b)      Petugas Rekayasa
(1)    Petugas Rekayasa adalah unsur pembantu pimpinan dan pelayanan staf pada Satlantas Polresta Pekanbaru yang berada dibawah Kanit Dikyasa.

(2)    Petugas Dikyasa bertugas untuk :
(a)          Mendokumentasi dan mengumpulkan data-data rekayasa untuk pemecahan permasalahan lalu lintas jalan.
(b)          Mendata dan memelihara rambu-rambu yang ada di Sat lantas.
(c)          Mendata dan mensurvay tentang penempatan, penambahan dan pengurangan rambu-rambu lalu lintas.
(d)     Mensurvay kelayakan rambu-rambu lalu lintas dijalan.
(e)     Mengirimkan surat kepada pemda Kota Pekanbaru antara lain : Dinas Perhubungan PU, Dinas Tata Kota dan Sat Pol PP.
(f)       Dalam Pelaksanaan tugasnya dilaksanakan oleh bintara urusan rambu-rambu dan marka serta prasarana jalan, bintara  unit penelitian jalan dan bantuan umum administrasi dan pendataan  rekayasa lalu lintas.
(g)          Membuat laporan hasil kegiatan rekayasa  ke Dit Lantas. 


STRUKTUR ORGANISASI
UNIT DIKYASA




Tidak ada komentar:

Posting Komentar