Sekapur sirih
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji syukur dan ungkapan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kami panjatkan kepada Allah SWT atas segala limpahan karunia serta curahan nikmat dan atas seizin-Nya Website Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru kini bisa hadir di tengah-tengah masyarakat yang tentunya dengan penuh harapan bahwa website ini bisa membuka jalinan komunikasi serta informasi dua arah yang lebih luas, inovatif dan kreatif dalam peningkatan pelayanan kami kepada masyarakat secara umum dan masyarakat Kota Pekanbaru pada khususnya.
Sat Lantas Polresta Pekanbaru merupakan salah satu fungsi kepolisian yang menangani secara khusus tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang ada di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Sat Lantas Polresta Pekanbaru dipimpin oleh seorang Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kepolisian Resort Kota Pekanbaru (Kapolresta Pekanbaru) selaku pimpinan langsung di Polresta Pekanbaru.
Visi dan Misi Sat Lantas Polresta Pekanbaru
Visi
Menjamin tegaknya hukum di jalan yang bercirikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat yang demokratis sehingga terwujud keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas
Misi
Mewujudkan masyarakat pemakai jalan yang dapat memahami dan yakin kepada Polantas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dalam kegiatan pendidikan masyarakat, penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi identifikasi ranmor dan pengemudi.
STRUKTUR ORGANISASI
SAT LANTAS POLRESTA PEKANBARU
Sat Lantas dalam melaksanakan tugas dibantu oleh :
a. Urusan Pembina Operasional (Ur Bin Ops), yang bertugas melaksanakan pembinaan lalu lintas, melakukan kerjasama lintas sektoral, pengkajian masalah di bidang lalu lintas, pelaksanaan operasi kepolisian bidang lalu lintas dalam rngka penegakan hukum dan Kamseltibcar Lantas, perawatan dan pemeliharaan peralatan dan kendaraan ;
b. Urusan administrasi dan ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan ;
c. Unit pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli (Turjawali), yang bertugas melaksanakan kegiatan turjawali dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dalam rangka penegakan hukum ;
d. Unit pendidikan masyarakat dan rekayasa (Dikyasa), yang bertugas melakukan pembinaan partisipasi masyarakat dan dikmas lantas ;
e. Unit registrasi dan identifikasi (Regident), yang bertugas melayani administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi : dan
f. Unit kecelakaan (Laka), yang bertugas menangani kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar